Advertisement
Sulteng

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 7 Ton Solar ke Malut

253
×

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 7 Ton Solar ke Malut

Sebarkan artikel ini
BBM Solar
Kapal tanpa nama mengangkut BBM jenis solar yang diamankan Ditpolairud Polda Sulteng, Jumat (15/04/2022). (Foto: Istimewa)

PALU— Ditpolairud Polda Sulteng menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke wilayah Maluku Utara (Malut), Jumat (15/04/2022).

Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng awalnya mencurigai adanya kapal tanpa nama pada perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai Laut. Ternyata setelah digeledah ditemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis solar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam rilisnya yang diterima Luwuk Times mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang mengangkut BBM jenis solar.

Baca:  Sebelum Inkracht, Wenny Bukamo Tetap Jadi Peserta Pilkada

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar pada Jumat (15/4/2022) sore, tepatnya perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” ungkapnya Senin (18/4/2022) di Palu.

Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Baca:  Polres Bangkep Amankan Jalannya Sidang Penilaian Hasil Lomba

Pengangkutannya tidak dilengkapi dokumen. Dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Empat orang diamankan. Saat penggeledahan, mereka berada dalam kapal itu. Saat ini mereka berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 60 milyar,” pungkasnya. *

(rilis)