Luwuk Times, Banggai — Dalam beberapa hari terakhir ini, Suprapto menjadi sorotan miring. Ketua DPRD Banggai ini dinilai memperlambat bahkan diklaim telah menggagalkan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Mirisnya lagi, tudingan itu tak hanya berasal dari kalangan internal DPRD Banggai. Akan tetapi penilaian serupa juga lahir dari eksternal parlemen lalong, bahkan masyarakat luas.
Ketua DPRD yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini pun angkat bicara.
Tak hanya mengklarifikasi atas tuduhan memperlambat produk APBD Perubahan 2023 yang berimbas pada penolakan proses asistensi atau evaluasi di Pemprov Sulteng.
Tapi lebih dari itu, Suprapto menjelaskan kronologis sehingga keterlambatan itu harus terjadi.
“Rekan-rekan saya perlu menyampaikan klarifikasi terkait adanya beragam pemberitaan yang menyudutkan bahwa Ketua DPRD Banggai memperlambat bahkan menggagalkan APBD Perubahan 2023,” kata Suprapto kepada Luwuk Times, Sabtu (14/10/2023).
Dan menyikapi semua dinamika, baik di internal lembaga maupun eksternal lembaga DPRD Banggai, bahkan di kalangan luas masyarakat Kabupaten Banggai, hari ini saya menjelaskan kronologisnya.
Pertama, pada hari Kamis 28 September 2023 menerima info dari Sekwan bahwa dokumen RAPBD Perubahan sudah ada. Dan saya perintahkan hari itu juga membuat undangan di agendakan hari Senin.
Maka hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 kami langsungkan rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023, yang dilanjutkan dengan Pansus.
Kemudian pada tanggal 06 Oktober (atas kesepakatan rapat Badan Musyawarah) dilaksanakan rapat Paripurna Nota Kesepakatan RAPBD Perubahan. Dan selesai pada hari itu juga.
Kedua, pada hari Kamis 12 Oktober 2023 dalam agenda rapat penyampaian nota Keuangan APBD 2024, pak Bupati Banggai dalam sambutan menyampaikan informasi bahwa dokumen kesepakatan APBD Perubahan 2023 ditolak oleh Tim Assistensi APBD Propinsi Sulteng.
Dari sini terjadilah dinamika di lembaga DPRD dan masyarakat. Dengan respon bahwa Ketua DPRD mengakibatkan APBD ditolak dan APBD Perubahan tidak bisa berjalan sesuai aturan.
Dalam dinamika di lembaga DPRD lanjut Suprapto, sebagai pimpinan saya hanya bisa minta maaf kepada kepada rekan-rekan yang komplain atas kejadian itu.
Kenapa saya minta maaf, karena kesalahan saya adalah seharusnya tanggal 29 September atau hari Jumat itu adalah waktu terakhir.
Discussion about this post