Dan satu-satunya hari kerja, dimana pimpinan harus mengagendakan rapat pengantar Nota RAPBD Perubahan 2023, dengan output membentuk Pansus.
Kemudian Pansus bekerja di hari itu atau pada hari Sabtu, sekalipun hari libur sampai batas waktu tanggal 30 September pukul 24.00 wita paling lambat.
Pertanyaannya, mengapa Ketua DPRD tidak memilih hari Jumat? Suprapto punya pertimbangannya.
Karena Jumat merupakan hari pendek. Dan biasanya dilaksanakan usai shalat Jumat dan hari Sabtu libur.
Tanpa kami sadari dan tanpa sengaja lanjut Suprapto, agenda rapat Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023 pada Senin 02 Oktober 2023 tidak memenuhi kaidah tahapan waktu sebagaiman diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Akhirnya RAPBD Perubahan kami sepakati tanggal 06 Oktober 2023.
Maka disini tidak ada niat sedikitpun memperlambat pembahasan. Apalagi menggagalkan penetapan APBD Perubahan. Karena kami dihadapkan waktu yang begitu singkat dalam 1 hari kerja.
“Olehnya itu disini saya mohon maaf dan tidak ada unsur yang disengaja memperlambat atau bahkan menggangalkan APBD Perubahan. Karena APBD berada dalam wewenang Gubernur Sulteng dan Kemendagri,” kata Suprapto.
Ketiga, atas hal tersebut, atas nama lembaga DPRD Banggai dan sebagai Ketua DPRD Banggai, kami memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat Kabupaten Banggai. Sebab sama sekali tidak ada unsur kesengajaan menghambat APBD Perubahan 2023.
Keempat, menyarankan kepada eksekutif agar dalam penyerahan dokumen benar-benar mengikuti kaidah norma sebagaimana diatur PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelelolaan APBD dan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023.
Dimana tahapan penyerahan dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus bulan berjalan. Dan penyerahan RAPBD Perubahan paling lambat Minggu kedua bulan September, sehingga kami benar-benar tidak dihadapkan dengan waktu yang sangat singkat dan sempit.
“Apalagi terkait dengan struktur APBD, kami harus cermat dan teliti dalam menentukan setiap pendapatan dan belanja dari uang rakyat,” kata Suprapto.
Kelima, atas ditolaknya dokumen APBD Perubahan 2023 oleh tim assistensi, karena tidak sesuai peraturan, maka sesuai regulasi wewenang evaluasi APBD Perubahan akan dilakukan oleh Mendagri bersama Bupati Banggai selaku Pimpinan Daerah.
“Demikian informasi ini dengan maksud memberikan klarifikasi atas adanya tuduhan kepada Ketua DPRD Banggai yang menghambat APBD,” ucap Suprapto.
“Semoga ini menjadi perbaikan kami antara eksekutif dan legislatif kedepan untuk benar mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. *
Discussion about this post