IKLAN

Luwuk

DLH Banggai Tugaskan 28 Personil Penagih Retribusi Sampah di Luwuk

303
×

DLH Banggai Tugaskan 28 Personil Penagih Retribusi Sampah di Luwuk

Sebarkan artikel ini
DLH Banggai ketambahan 2 unit mobil baru jenis truk Hino. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut sampah. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times— Dalam rangka optimalisasi pelayanan kebersihan Kota Luwuk, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai menugaskan 28 petugas penagih retribusi sampah.

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Banggai, Fakhrudin Lasadam mengatakan, penagihan retribusi sampah melibatkan petugas penagih.

“Karena penagihan tidak melalui bidang, silahkan konfirmasi langsung ke bendahara penerima retribusi sampah dan pemakaman,”kata Kabid Fakhrudin Lasadam kepada Luwuk Times, Rabu (12/10/22).

Namun yang pasti lanjutnya, setiap penagih menyertakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

“Regulasi penagihan retribusi ada yang namanya SKRD. Dokumen itu yang mereka bawah saat menagih,” ucap Fakhrudin.

Baca:  PAFI Banggai Gelar Rakercab dan Seminar Kefarmasian

Bendahara Penerima Retribusi Sampah dan Pemakaman DLH Bangai, Irma mengatakan, warga yang terdata membayar retribusi setiap bulan sebanyak 2000 lebih.

“Angka pastinya saya lupa, harus liat data dulu,” kata Irma, Rabu (12/10/22).

Ia menjelaskan, dari total 2000 lebih warga yang wajib membayar setiap bulan, sudah termasuk klasifikasi rumah tangga dan perusahaan.

Untuk perusahaan biasa membayar lewat transfer rekening. Dengan angka tagihan Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan untuk rumah tangga Rp 20 ribu perbulan.

“Sebagai bendahara penerima saya hanya menunggu setoran dari 28 petugas penagih. Sehingga angka penerimaan variatif. Kadang Rp 30 juta perbulan dan bahkan lebih,” ungkap Irma.

Baca:  Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Luwuk Gencar Patroli di Sekolah

Para petugas penagih digaji Rp 1,8 juta perbulan. “Yang saya tahu mereka menyetor setiap bulan. Soal teknis penagihan bukan ranah saya, itu ada pada bagian teknis,” imbuhnya.

Tidak hanya retribusi sampah, ujar Irma, daerah juga mengenakan retribusi pajak untuk jasa pemakaman. “Sesuai Perda retribusi pajak pemakaman sebesar Rp 2,5 juta per jenajah. Dengan target tahun ini Rp 26 juta. Regulasinya begitu,” pungkasnya.*

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!