IKLAN
Luwuk

Sebidang Tanah di Rujab Bupati Banggai Menjadi Aset Menkumham RI

526
×

Sebidang Tanah di Rujab Bupati Banggai Menjadi Aset Menkumham RI

Sebarkan artikel ini
Tanah milik Menkumham RI yang berada dalam halaman rujab Bupati Banggai pada kawasan bukit Halimun Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times — Luas halaman rumah jabatan (Rujab) Bupati Banggai yang berada pada kawasan bukit Halimun Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan mengalami pengurangan.

Belum diketahui pasti berapa luasan tanah Rujab Bupati Banggai yang menjadi aset pemerintah daerah tersebut.

Namun pantauan pada lokasi tersebut telah berdiri papan bertuliskan tanah ini milik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Dengan luas 4000 M2 untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Rudi menjelaskan, sebidang tanah Menkumham RI itu sudah terhibahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sejak tahun 2020.

“Tanah itu hibah. Pelepasanya tahun 2020 melalui mekanisme pelepasan aset,” ujar Rudi kepada Luwuk Times, Rabu (12/10/22).

Baca:  PUPR Geber Pembangunan Lokasi MTQ XXIX Sulteng 2022

Ia menjelaskan, awalnya Menkumham RI mengajukan surat permohonan kepada Bupati Banggai untuk pelepasan aset tanggal 28 Mei 2020.

Kemudian BPKAD mengajukan telaan staf ke Bupati Banggai, perihal meminta persetujuan pelepasan aset.

DPRD Banggai

Lalu berproses ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk meminta persetujuan pelepasannya.

Melalui rapat bersama Komisi 3 DPRD, keluarlah rekomendasi persetujuan hibah. Atas dasar itu BPKAD kemudian menindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai tentang Naskah Pelaksanaan Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah.

“Sekaligus penghapusan tanah hibah dari daftar aset daerah,” tutur Rudi.

Terpisah, anggota DPRD Banggai Fuad Muid membenarkan pelepasan aset tersebut.

“Pelepasannya sudah sesuai mekanisme,” kata Fuad Muid yang juga mantan Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Rabu (12/10/22).

Baca:  Infrastruktur Terbatas, Balantak Belum Nikmati Potensi di Teluk Tomini dan Laut Maluku

Awalnya lanjut Fuad, DPRD menerima surat permintaan persetujuan pelepasan aset oleh bupati.  Pelepasannya dalam bentuk gelondongan.

“Jadi kami hanya memproses dalam bentuk gelondongan juga,” tuturnya.

Soal apa saja aset yang mau dihibahkan, tambahnya, teknisnya ada pada Pemda. Waktu itu pupati mengajukan permohonan persetujuan pelepasan. Komisi 3 merapatkan dan hasilnya rekomendasi keluar.

“Telah kami paripurnakan, tapi yang tandatangan rekomendasi, ketua DPRD Banggai saat itu,” ujar politisi PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini.

Termasuk lokasi tanah yang sekrang milik Badan Narkotika Nasional (BNN) samping Menkumham RI. “Itu juga termasuk yang turut ter hibahkan,” ucapnya. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!