LUWUKTIMES.ID — Seorang pencuri bernisial IL alias I (19) warga Kota Luwuk dihadiahi timah panas oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai. Itu karena ia mencoba melarikan diri, Sabtu (17/2/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan polisi dari korban tentang tindak pidana pencurian ponsel di Kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Kasus ini terjadi pada 5 Pebruari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban sedang jual durian di depan Pelabuhan Rakyat Luwuk,” ungkapnya kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Minggu (18/2/2024) siang.
Tio menuturkan, saat itu korban sedang sibuk melayani pembeli, beberapa saat kemudian korban melihat ponsel merk Realmi 10 warna putih metalik yang sedang dicas sudah hilang.
“Setelah menerima laporan korban, anggota Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Tio, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Pelaku ditangkap ketika sedang duduk-duduk di warung makan area Pelabuhan Rakyat,” kata Tio.
Kepada petugas, lanjutnya, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban yang sedang dicas.
“Anggota langsung mengembangkan kasus itu untuk mencari barang bukti,” imbuhnya.
Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, ketika petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur dengan cara melompat dari dalam mobil.
“Anggota sudah berikan tembakan peringatan di udara tapi diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur tepat di betis kanan pelaku,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Discussion about this post