Reporter Muh Dahlan
Luwuk Times — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Penetapan itu melalui sidang paripurna bertempat ruang rapat gedung DPRD Bangkep, Rabu (28/9/2022).
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling langsung memimpin rapat paripurna itu. Bersama dua unsur pimpinan DPRD Bangkep. Yakni Wakil Ketua I Muh Risal Arwie dan Wakil Ketua II Eko Wahyudi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rusli Moidady hadir mewakili Bupati Bangkep.
Dalam rapat itu, keenam fraksi DPRD Bangkep mendapat kesempatan untuk memberikan pendapat akhir. Terkait pembahasan dan penilitian Raperda perubahan APBD 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2022.
Pandangan akhir enam fraksi tersebut, pada prinsipnya menerima untuk naik pada pembahasan selanjutnya. Yakni merekomendasikan agar Raperda Perubahan APBD 2022 itu segera asistensi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Pada kesempatan itu, Sekda Rusli Moidady mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep.
Karena sudah memberikan banyak saran, tanggapan serta koreksi terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2022.
Sehingga menghasilkan komitmen, berupa persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
“Alhamdulillah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2022 selesai tepat waktu,” kata Sekda.
Paripurna itu pun berlanjut dengan pendatanganan berita acara persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun 2022. Penandatangan itu oleh pimpinan DPRD dan Sekda mewakili Bupati Bangkep. *
(society)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post