Luwuk Times, Luwuk Timur— Akibat dari dua kelompok pemuda di Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai berselisih, satu warga menjadi korban penganiayaan.
Untung saja konflik antar pemuda itu tidak berbuntut panjang.
Bhabinkamtibmas Luwuk Timur Polsek Luwuk mendamaikan dua kelompok pemuda yang terlibat kesalahpahaman. Kepolisian memanggil kedua belah pihak.
Kedua kelompok itu membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan memperpanjang konflik. Dan siap mendapatkan sanksi bila mengulangi hal serupa.
“Kami panggil kedua kelompok pemuda yang diduga terlibat di Kantor Subsektor Luwuk Timur, pada Selasa 25 Juli,” kata Bhabinkamtibmas Aipda M. Arif.
Menurut Bhabin, mereka yang terlibat ini rata-rata masih berusia muda.
Aipda M. Arif memaparkan terjadinya kesalahpahaman antar dua kelompok yang berujung penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Honduhon, Luwuk Timur.
Sebanyak 24 pemuda dari Desa Kayutanyo datang untuk menyaksikan acara dero. Akan tetapi ditolak oleh pemuda dari Desa Honduhon dengan suara yang keras.
“Pada pukul 02.00 Wita, tiga orang pemuda dari Desa Kayutanyo inisial WN (20), GB (20) dan BT (16) melakukan penganiayaan terhadap JP (36) warga Desa Honduhon,” paparnya.
Adanya laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kedua desa tersebut menggelar pertemuan dengan menghadirkan para pihak terkait bersama orang tua.
“Kami meminta peran orang tua, untuk lebih peka lagi terhadap pergaulan anaknya. Apalagi di usia muda biasanya mereka labil dan mudah terpengaruh,” katanya.
“Hal ini untuk mencegah perseteruan yang lebih luas maupun cegah aksi balas dendam,” pungkas Bhabin. *
(hpb)
Discussion about this post