Reporter Naser Kantu
LUWUK – Dalam resume hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah diantaranya menemukan adanya kelemahan proses penyusunan pelaporan keuangan.
Tak tanggung-tanggung, akibat kelalaian dari dua OPD, yakni BPKAD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, angka Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang cukup fantastis, tercatat dalam penerimaan pendapatan dana BOS salah satu SMP di Kecamatan Batui.
Nilai ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas rekening koran dan rincian pendapatan dana BOS dan belanja barang dana BOS hasil perhitungan Bidang Akuntansi diketahui terdapat perbedaan antara penerimaan dana BOS dalam rekening koran dengan hasil perhitungan Bidang Akuntansi atas pendapatan dana BOS pada SMP Negeri 2 Batui sebesar Rp. 110.109.780.000.
Karena tidak ditemukan perbedaan saldo akhir kas BOS pada SMP Negeri 2 Batui antara perhitungan akuntansi dan berita acara rekonsiliasi dana BOS, maka BPK menyimpulkan Belanja Barang Dana BOS juga terdapat kelebihan penyajian sebesar Rp 110.109.780.000.
Atas kondisi ini, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Bidang Akuntansi tidak dapat menjelaskan bagaimana kesalahan penyajian pendapatan dan belanja barang dana BOS dapat terjadi. *
Discussion about this post