“Jika dalam pengusutan terindikasi ada pelakunya, silahkan menempuh jalur hukum,” pinta Ibrahim Darise, Kamis (3/11/22).
Menurut Ibrahim, pohon yang ditebang harus mendapat ijin tertulis. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2018 tentang Ijin Penebangan Pohon.
Dalam ketentuan tersebut, ada syarat yang harus terpenuhi, setelah itu baru ijin keluar.
Hearing
Setelah ijin keluar, namun pada penebangan ada indikasi pidana, pemilik ijin dapat kena sanksi 6 bulan pidana dan denda Rp 50 juta.
“Itu yang berijin. Bagaimana dengan mereka yang menebang tanpa ijin. Termasuk yang merusak dengan sengaja. Pasti perbuatan melawan hukum dan dapat kena pidana,” jelas politisi PAN Banggai ini.
Bagi dia, pentingnya menjaga pohon pelindung. Selain melindungi para pengguna jalan juga menyimpan karbohidrat. Sekaligus memperkaya penataan taman hutan kota Luwuk (penghijauan).
“Menanamnya saja pakai uang negara, sampai merawatnya. Makanya harus ada pengusutan. Ancaman bagi pelaku 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sebagaimana pasal 19 Perda No 4 tahun 2018,” tandasnya.
Bahkan ia mengultimatum, sekiranya DLH Banggai tak menjalankan fungsinya sebagai intansi teknis yang mengelola lingkungan, DPRD Banggai bisa memanggil instansi tersebut untuk hearing.
“Kami akan panggil DLH, sekiranya kasus ini tidak segera tuntas,” ancam wakil rakyat dari dapil II ini. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

Discussion about this post