LUWUK— Sekalipun cukup intens pemberantasan minuman keras (miras) oleh Polres Banggai, akan tetapi peredarannya di tengah masyarakat masih massif. Pada Sabtu (23/01/2022) ada dua titik pesta miras di Kecamatan Luwuk yang dibubarkan aparat kepolisian.
Rilis yang diterima Luwuk Times, Minggu (23/01/2022), sekelompok warga yang menggelar pesta miras pada kompleks Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (22/1/2022) malam.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli dan melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.
“Lokasi itu, anggota menemukan 6 warga sedang meneguk miras tradisional jenis cap tikus, yang tercampur dengan minuman berenergi,” ungkap AKP Candra.
Selanjutnya kata AKP Candra, pihaknya membubarkan aksi terlarang tersebut.
Sebelumnya, para warga itu dapat pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.
“Barang bukti langsung kami musnahkan pada TKP. Sedangkan mereka langsung kami perintahkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai membubarkan aksi pesta miras dua pemuda pada Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Sabtu (22/1/2022) sore.
Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, saat itu anggota Tarantula sedang patroli pada wilayah Kota Luwuk.
“Saat melewati lokasi, anggota menemukan dua pemuda sedang meneguk miras bertempat teras rumah,” ungkap AKP Jimyarto.
Barang buktinya yaitu sisa miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter tercampur miras jenis anggur. Barang buktinya langsung dimusnahkan pada TKP.
“Mereka kami berikan pembinaan, teguran serta hukuman push up. Itu sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup AKP Jimyarto.*
(hae)
Discussion about this post