Luwuktimes.co.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Sementara poin penting lainnya dari isi fatwa ini menetapkan hukum haram terhadap pembelian produk Israel. Termasuk produk yang berafiliasi terhadap Israel juga diharamkan.
Fatwa lembaga musyawarah para ulama dan cendekiawan Muslim itu diterbitkan di Jakarta, tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H atau 8 November 2023 Masehi.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Juneid dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI, Prof. DR. KHM. Asrorun Niam Sholeh, MA dan Sekjend, DR. Amirsyah Tambunan.
Fatwa itu diterbitkan atas beragam pertimbangan.
Seperti, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Pertimbangan lainnya bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak.
Ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina.
Ada pula yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
Pertimbangan ketiga, terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
Terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Olehnya itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.
Fatwa MUI ini menyebutkan sejumlah dali dan nash, baik yang termaktub dalam ayat-ayat Alquran maupun hadits-hadits sahih Rasulullah.
Selain dalil Alquran dan hadits Rasulullah, MUI menetapkan fatwa didasarkan atas pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.
Bersambung
Discussion about this post