Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Israel

Redaksi by Redaksi
10 November 2023
in Nasional
0
Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Israel

Logo Majelis Ulama Indonesia atau MUI

Luwuktimes.co.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Sementara poin penting lainnya dari isi fatwa ini menetapkan hukum haram terhadap pembelian produk Israel. Termasuk produk yang berafiliasi terhadap Israel juga diharamkan.

Fatwa lembaga musyawarah para ulama dan cendekiawan Muslim itu diterbitkan di Jakarta, tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H atau 8 November 2023 Masehi.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Juneid dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI, Prof. DR. KHM. Asrorun Niam Sholeh, MA dan Sekjend, DR. Amirsyah Tambunan.

Fatwa itu diterbitkan atas beragam pertimbangan.

Seperti, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Baca Juga :  KPK Rilis 10 Calon Kepala Daerah Termiskin, Ini Acuannya

Pertimbangan lainnya bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak.

Ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina.

Ada pula yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Pertimbangan ketiga, terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung.

Seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Baca Juga :  Kades Bisa Menghapus BLT Dana Desa, Apa Syaratnya?

Terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Olehnya itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI ini menyebutkan sejumlah dali dan nash, baik yang termaktub dalam ayat-ayat Alquran maupun hadits-hadits sahih Rasulullah.

Selain dalil Alquran dan hadits Rasulullah, MUI menetapkan fatwa didasarkan atas pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.

Bersambung

Pembaca 5,505
Page 1 of 2
12Next
Tags: Haramkan Produk IsraelJakartaLuwuk TimesMajelis Ulama IndonesiaMUIPalestina
Previous Post

Peringati Hari Pahlawan di Luwuk, Bupati Banggai Tabur Bunga di Laut

Next Post

Ketua DPRD Banggai Suprapto Irup di TMP Tanjung Tuwis Luwuk Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Nasional

Musisi Lintas Generasi dari Wonogiri Lawan Korupsi Lewat Musik

16 Mei 2025
Rocky Gerung Sebut Polisi Itu Pohon Lindung Seluruh Indonesia
Nasional

Rocky Gerung Sebut Polisi Itu Pohon Lindung Seluruh Indonesia

26 April 2025
Kunker ke BPIPI Sidoarjo, Ini Sejumlah Masukan Strategis Anggota DPR RI Komisi VII Beniyanto
Nasional

Kunker ke BPIPI Sidoarjo, Ini Sejumlah Masukan Strategis Anggota DPR RI Komisi VII Beniyanto

16 April 2025
Jurnalisme Aman dan Populix Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita
Nasional

Jurnalisme Aman dan Populix Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita

11 Maret 2025
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tapi Masa Depan Kebebasan Pers Diragukan
Nasional

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tapi Masa Depan Kebebasan Pers Diragukan

23 Februari 2025
Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka Usulkan Pembentukan Zonasi Pariwisata
Nasional

Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka Usulkan Pembentukan Zonasi Pariwisata

17 Februari 2025
Komisi VII DPR RI Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan
Nasional

Komisi VII DPR RI Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan

12 Februari 2025
Sumut, Banten Dan NTB Calonkan Tuan Rumah Porwanas 2027
Nasional

Sumut, Banten Dan NTB Calonkan Tuan Rumah Porwanas 2027

9 Februari 2025
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
Nasional

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

4 Februari 2025
Next Post
Ketua DPRD Banggai Suprapto Irup di TMP Tanjung Tuwis Luwuk Selatan

Ketua DPRD Banggai Suprapto Irup di TMP Tanjung Tuwis Luwuk Selatan

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!