DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Kades Bisa Menghapus BLT Dana Desa, Apa Syaratnya?

222
×

Kades Bisa Menghapus BLT Dana Desa, Apa Syaratnya?

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: tangkapan layar akun Instagram @Kemendespdtt)

Luwuk Times — Kepala desa (Kades) bisa menghapus bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Kebijakan itu bisa diterapkan. Akan tetapi harus memenuhi syaratnya. Apa itu?

Dikutip dari akun instagram @Kemendespdtt, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, Kades bisa menghapus BLT Dana Desa, apabila sudah tidak ada warga miskin.

Gus Halim, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu poin perubahan prioritas penggunaan dana desa dari tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa. Maka saat ini diubah menjadi maksimal 25 persen saja. Dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.

“Itu artinya kalau memang desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, tidak ada yang kena dampak Covid-19, maka BLT bisa ditiadakan,” kata Gus Halim di Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022).

Baca:  AS Alami Resesi, Pemda Jangan Berharap Banyak Pada DBH

“Tapi harus ada bukti bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” tambah Gus Halim. *

error: Content is protected !!