LUWUK TIMES — Pemda Banggai akan menempuh upaya hukum banding, setelah pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan seluruh permohonan enam Kepala Desa (Kades) sebagai pihak penggugat.
Rencana upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar ini disampaikan pengacara Pemda Banggai, Abdul Ukas Marzuki.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding,” ucap Ukas, Jumat (28/11/2025).
Jika Ukas irit bicara, tapi tidak buat pengacara Pemda Banggai lainnya, Irfan Bungaadjim.
Dia lebih tegas dalam memberikan komentar.
“Upaya banding ini sebagai langkah menyelamatkan marwah pemerintah. Sehingga yang namanya politik uang tetap menjadi musuh bersama,” kata Irfan.
Artinya pertegas Irfan, Pemda dalam hal ini Bupati Banggai, tetap menjaga kedaulatan negara.
“Yang namanya negara harus tetap melawan politik uang,” kata Irfan.
Mestinya sambung Irfan, para Kades yang notabene perpanjangan tangan pemerintah, harus taat dan patuh bahwa netralitas itu tertuang dalam Undang-Undang Desa.
“Kades itu harus netral. Sehingga tidak terjebak dalam politik praktis,” tegas Irfan.
Yang namanya kampanye hitam dan money politic serta politik praktis, harus tetap kita lawan dalam setiap pemilu.
“Karena itu telah menjadi komitmen kami sebagai Kuasa Hukum Pemda,” kata Irafn.
Enam Kades
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Palu mengabulkan seluruh permohonan para penggugat.
Para penggugat itu adalah enam Kades, yang sebelumnya diberhentikan karena terduga terlibat politik praktis.
Dalam salinan amar putusan pada Rabu 26 November 2025, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan para Kades.
Sekaligus membatalkan surat keputusan pemberhentian Kades oleh Bupati Banggai.
Adapun keenam Kades yang menang dalam sidang PTUN Palu itu yakni:
1). Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang 2
2). Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop
3). Ruhyana, Kepala Desa Mansahang
4). Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari
5). H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana
6). Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari. *
















