LUWUK— Sebentar lagi partai politik (parpol) akan menyusun daftar bakal calon legislatif (caleg) pemilu 2024. Dalam penyusunan daftar bakal caleg, parpol berkewajiban mengisi 30 persen keterwakilan perempuan setiap daerah pemilihan (dapil).
Ketika ada parpol tak menyanggupi jumlah keterwakilan perempuan berdasarkan persentase sebagaimana diatur dalam ketentuan tadi, maka daftar caleg pada dapil tertentu dianggap tidak bersyarat oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara sisi lain, sekalipun regulasi telah membuka ruang sebesar-besarnya bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam politik praktis, namun tak jarang ada parpol kesulitan mengakomodir para bakal caleg dari kaum Hawa tersebut.
Kabid Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Hj. Wirna Hadju saat menjadi narasumber pada sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan bidang sosial, politik, hukum dan ekonomi, bertempat Balai Desa Lumbe Kecamatan Nambo belum lama ini menyebut ada enam kendala yang dialami perempuan dalam parpol.
Yakni masalah pendidikan, pekerjaan, keadilan dan kesetaraan gender serta masalah peran domestik alias rumah tangga.
“Ini terpulang pada peran dan fungsi perempuan, yakni kodrat, ekonomi dan peran sosial,” ucapnya.
Kendala lainnya adalah masalah budaya patriarkhi.
Ia pun menjelaskan, adat istiadat adalah kaitannya dengan peran perempuan dalam partai politik. Sistem patriarkhi merupakan suatu mekanisme yang lebih banyak menempatkan laki-laki pada posisi kunci atau peranan yang lebih dominan.
Hal lainnya sehingga perempuan kesulitan dalam politik praktis, sebut dia adalah masalah agama.
“Pandangan biologis menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berkewajiban terhadap tugas agamanya. Maka kewajiban melaksanakan tugas kemasyarakatan akan sama pula,” jelasnya.
Partisipasi Perempuan
Terlepas dari enam kendala tadi, sambung Wirna Hadju, partisipasi perempuan dalam partai politik sangat tinggi, baik dalam kepengurusan, pertemuan organisasi pemberian suara, kampanye, diskusi politik dan rapat-rapat lainnya.
Sementara permasalahan dasar politik perempuan adalah menyangkut ketidak adilan yang lahir, akibat adanya kesenjangan yang terjadi antara hak politik perempuan dan peran serta posisi politiknya dengan hak politik dan peran politik laki-laki.
Ada yang mempengaruhi keterlibatan perempuan dalam parpol, yaitu faktor pendidikan sangat besar dan sangat menentukan keaktifan kaum perempuan dalam keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.
Dalam materinya Wirna menegaskan.
Peran perempuan dalam partai politik jangan dulu puas diri, hanya dengan mengerjakan tugas yang bersifat administrative saja.
Sebaiknya mereka harus berusaha keras untuk mendaki tangga hirarki partai politik menuju posisi manajerial yang lebih memberi tanggungjawab besar. *
Discussion about this post