Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Keinginan publik agar Kabupaten Banggai ketambahan jumlah kursi pada lembaga legislatif pupus.
Pemilu 2024 mendatang, keterwakilan rakyat di DPRD Banggai tetap terjatah 35 kursi.
Untuk 40 kursi, kemungkinan besar nanti pada pemilu 2029 mendatang.
Finalnya kuota kursi parlemen lalong (sebutan DPRD Banggai) ini terungkap pada sosialisasi KPU Kabupaten Banggai, bertempat salah satu warkop Kota Luwuk, Senin (21/11/2022) tadi malam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai telah mengantongi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat itu berisikan data aggregat kependudukan Kabupaten Banggai.
Dan dalam dokumen aggregat kependudukan itu, jumlah penduduk Kabupaten Banggai sebanyak 370.326 ribu jiwa.
Itu artinya sambung Alwin untuk mencapai angka 400 ribu plus 1 sehingga terjadi penambahan menjadi 40 kursi sudah tidak mungkin.
“Sudah final jumlah kursi DPRD Banggai, yakni 35,” ucap Alwin. *
Discussion about this post