

JAKARTA— Penataan ruang suatu wilayah adalah merupakan keharusan dalam pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan pentaaan ruang adalah prasyarat dari pembangunan itu sendiri. Dan jelas penataan ruang adalah merupakan mandat dari undang-undang.
Demikian Direktur Transfomasi Untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno pada Kamis (24/3/2022) pada sala satu kafe bilangan Jakarta Selatan.
Gun demikian sapaannya mengatakan, penataan ruang adalah tujuan pembangunan nasional dan dilakukan secara hierarkis yakni dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ini tentu saja membutuhkan perencanaan yang benar-benar baik dan wajib dikerjakan secara serius.
Menurutnya di Kabupaten Banggai sendiri yang memiliki potensi SDA yang besar, termasuk sumber daya perikanan dan kelautan.
Belum lagi dengan komoditi-komoditi lain yang diusahakan oleh warga seperti kelapa, padi, dan lainnya.
Maka tantangan utamanya adalah bagaimana memikirkan agar ada peningkatkan kualitas dari setiap komoditi untuk kemakmuran warga di kabupaten Banggai.
“Untuk itu dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan warga kabupaten Banggai, diperlukan perencanaan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh karenanya membutuhkan perencanaan dari pemerintah daerah yang dapat dimulai dari perencanaan penataan tata ruang wilayah dan perencanaan detail tata ruang” kata Gun menyarankan.
Sebelumnya pada Seminar Nasional dengan tema ” Meneropong Tahun 2022, Peran Negara dan Tata Kelola SDA untuk Kesejahteraan Warga di Banggai Sulawesi Tengah” pada 17 Februari 2022 wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai agar dalam melaksanakan pembangunan berpedoman kepada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten.
Dan kemudian pada 11 Maret 2022 telah dilakukan rapat dengar pendapat oleh komisi II DPRD Kabupaten Banggai dengan beberapa pemangku kepentingan terkait RTRW dan RDTR.
Dalam rapat itu menghasilkan kesimpulan rapat dan saran kepada Bupati Banggai untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten Banggai 2012 dan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten Banggai.
Terkait hal itu juga Gun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komis II DPRD Banggai. Ia berharap agar saran-saran ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai dan dalam penyusunan RDTR wajib melibatkan masyarakat sipil sebagaimana telah diatur di dalam PP 22/2021 dan Permen ATR/BPN 11/2021.
Selanjutnya Gun juga berharap bahwa dalam perencanaan detail tata ruang ini, Pemerintah Kabupaten Banggai perlu mempertimbangkan beberapa hal, sehingga tidak gagal.
Hal tu antara lain memastikan alokasi dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan lindung, kawasan pedesaan, adaptasi mitigasi bencana, dan perlindungan nelayan serta wilayah pesisir.
“Perencanaan ini menjadi penting sebab jika kita gagal dalam merencanakan sama halnya kita merencanakan kegagalan” tegasnya. *
(rilis)
Discussion about this post