Advertisement

Balut

Gawat! 20 Miliar Tagihan Proyek Tahun 2020 belum Dibayar Pemkab Balut

568
×

Gawat! 20 Miliar Tagihan Proyek Tahun 2020 belum Dibayar Pemkab Balut

Sebarkan artikel ini
Effendy Mokendji

BALUT, Luwuk Times— Empat tahun lamanya 12 kontraktor di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), harus menderita dan mengelus dada.

Yang membuat belasan pengusaha jasa kontraktor harus ngelus dada dan menderita itu tak lain dan tak bukan, karena proyek yang mereka kerjakan di Balut tahun 2020, hingga kini belum seluruhnya terbayar.

Advertisement
Scroll to continue with content

Pemicu, hingga tagihan para kontraktor tidak terbayar, tak lain karena adanya kebijakan Bupati Balut, Sofyan Kaepa, SH menggeser anggaran proyek yang telah memiliki ikatan kontrak di tahun 2020.

Ujung-ujungnya, adanya pergeseran anggaran membuat tagihan atas proyek yang sudah dikerja kontraktor di tahun 2020 sebesar Rp40 miliar, tidak dapat dibayar, karena sudah terserap pada kegiatan yang lain.

Kepada Luwuk Times, para kontraktor yang menangani paket pekerjaan tahun 2020 mengatakan, total tagihan mereka atas pekerjaan tahun 2020 mencapai Rp 40 miliar lebih.

Tahun 2021 sampai 2023 Pemkab Balut, sempat menyicil pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp 20 miliar.  Tahun 2024 ini Pemkab Balut masih mempunyai utang sebesar Rp 20 miliar lebih.

Para kontraktor menuntut tahun 2024 ini Pemkab Balut, untuk melunasi utangnya.

“Kesabaran kami sudah habis. Empat tahun lamanya kami menunggu ternyata janji tak berwujud,” kata para kontraktor.

“Tahun 2024 batas kami menunggu dan tak mau lagi dijanji. Tahun ini Pemkab Balut harus menunaikan kewajiban membayar sisa tagihan kami,” tambah mereka.

Baca:  Dua Hari Kunker di Bokan Kepulauan, Ini Agenda Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa

Tak ada lagi alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pembayaran. Sebab, pekerjaan sudah selesai dan sudah digunakan sejak tahun 2021.

Sekarang justru pengusaha yang makin menderita dan diliputi kecemasan. Pasalnya, bunga bank terus berjalan, akibat gagal bayar. Jika gagal bayar tahun ini masih terjadi maka aset kami terancam disita dan nama bisa masuk daftar hitam.

Alhasil, karena kebijakan Bupati Balut, kontraktor bukanya untung tetapi malah buntung.

Jalur Hukum

Satu diantara belasan kontraktor yang belum dibayar, kini memilih jalur hukum untuk menggugat pemkab Balut, agar tagihan mereka cepat diselesaikan.

Adalah CV Sumber Harapan, kontraktor pelaksana pembangunan gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Balut. Dan kini menggugat Pemkab Balut di Pengadilan Negeri Luwuk.

Kuasa hukum, CV Sumber Harapan, Effendy Mokendji, SH MH kepada Luwuk Times, membenarkan adanya gugatan CV Sumber Harapan terhadap Pemkab Balut.

“Gugatan perdata ke pengadilan sudah dilakukan. Bahkan, sudah dua kali menjalani sidang. Dan saat ini tengah dilakukan mediasi. Mengingat pada mediasi terdahulu belum ada titik temu, terpaksa harus dilanjutkan pada 20 Juni 2024”, terang Effendy Mokendji.

Ia mengaku, tidak adanya titik temu, lantaran pihak Pemkab Balut tidak menghadirkan pejabat yang bisa mengambil keputusan.

Baca:  STQ H ke XXVI se Sulteng di Balut Diikuti 208 Peserta

Forum mediasi akan menentukan keputusan, apakah tagihan klien kami akan dibayar tahun ini atau tahun 2025.

Menurut Effendy Mokendji, kalau saja Pemkab Balut, bisa lebih peduli terhadap para kontraktor yang sudah bekerja baik dan ikut membangun Balut. Tentu mereka tidak membawa masalah ini ke tanah hukum.

Langkah ini dilakukan karena pengusaha kini terhimpit masalah untuk membayar utang di bank.

Empat tahun sudah mereka harus menanggung bunga bank. Jika gagal bayar atas pinjaman tentu aset bisa mereka bisa “terbang” dan perumahan kena blacklist.

Sebelum mengunci keteranganya, Effendy Mokendji menjelaskan pokok dari semua masalah hingga proyek tidak bisa terbayar.

Pemicunya adalah pergeseran anggaran yang dilakukan disaat ikatan kontrak sudah ditandatangan. Bahkan sudah mulai bekerja.

“Mereka seakan lupa, sesungguhnya ruang pergeseran anggaran hanya ada di APBD Perubahan yang lazimnya dilakukan bulan Agustus. Bukan di awal tahun,” kara Effendy.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Balut, Mulyadi Moyang ST MT yang dikonfirmasi Sabtu (08/06/2024) terkait pembayaran akan di croscek dulu. Sebab, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2021, sejak masih kadis lama.

Soal gugatan yang telah diputus pengadilan, tetapi tidak dibayar oleh Pemkab Balut? Mulyadi menjawab, saat ini sementara proses. Mudah-mudahan cepat selesai. *

Baca: Gunakan Genset Kapasitas Kecil, Jaringan Tower Area Bungin di Banggai Laut Terapkan Sistem On-Off