Luwuk Times — Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Noldianter Robby Saroinsong menjelaskan, pendirian gudang sembako yang berada di samping pagar pembatas pelabuhan Teluk Lalong, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, masuk zona transportasi.
Hal itu mengisyaratkan bahwa wilayah tersebut dibolehkan membangun sesuai titik koordinat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sebelumnya telah ada peraturan daerah (Perda).
“Tentu ada radius yang telah ditentukan,” kata Noldy-sapaannya sebagaimana dikutip dari Portal Luwuk, Selasa (31/01/2023).
Sepanjang pemilik tanah bermohon, maka sambung Noldy, bisa diproses dengan mengeluarkan rekomendasi PBG atau persetujuan bangunan gedung.
Ia mengatakan, ruang transportasi seperti pelabuhan dan bandar udara, boleh membangun. Apalagi pelabuhan itu ada kaitannya dengan alur bongkar muat logistik. Sehingga bisa berdiri gudang.
Hal itu diperkuat dengan lahirnya peraturan bupati nomor 107 tahun 2022 tentang RDTL.
“Diluar dari zona kawasan pelabuhan tidak dibenarkan membangun gudang dalam Kota Luwuk,” terangnya.
Noldy menambahkan, instansinya hanya mengeluarkan surat keterangan, seperti PBG.
“Bukan mengeluarkan ijin. Tapi PBG. Ya semacam surat keterangan. Karena itu menjadi persyaratan mutlak,” jelasnya.
Ada juga dokumen lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan persetujuan pemerintah setempat. *
Hasby Latuba
Discussion about this post