

Reporter Muh. Dahlan
LIANG— Seorang nelayan Desa Bajo Kecamatan Liang Kabupaten Bangkep, diamankan personil Sat Polairud Polres Bangkep dan Polsek Liang. Pria berinisial SD alias T (38) diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di perairan Kecamatan Liang, Jumat (14/01/2022).
“Benar, pengeboman ikan dilakukan SD aliat T (38) nelayan Desa Bajo pada perairan Kecamatan Liang,” kata Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina.
Dijelaskannya, saat itu personil Polsek Liang sedang melaksanakan apel pagi. Dari halaman kantor Polsek Liang terdengar jelas bunyi bom ikan.
Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina bersama personilnya serta Personil Sat Polairud Polres Bangkep saat itu menuju pelabuhan. Dan menemukan sejumlah nelayan sedang berada dilokasi untuk mengambil ikan.
Tak berselang lama terduga menyerahkan diri kepada personil Polsek Liang.
Sejumlah barang bukti ditemukan pada nelayan desa Bajo itu. Yakni satu buah perahu, satu mesin katinting merk matare 15 PK, satu buah selang kompresor dan satu buah jaring ikan.
Selain itu satu pendayung sampan, ikan sebanyak 10 kg, satu buah kaki katak/fins juga diamankan Personil Sat Polairud Polres Bangkep.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangkep Akp Darfin menerangkan, atas kasus ini, terduga SD akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akp Darfin juga menegaskan, kami tidak akan mentolerir terhadap para pelaku pemboman ikan. Pihaknya akan menindak tegas siapa saja pelakunya, baik yang berada di wilayah Bangkep maupun dan Balut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Tidak menggunakan alat peledak, karena akan merusak terumbu karang untuk kelangsungan hidup masa akan datang”, pungkasnya. *
Discussion about this post