Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemkab Banggai mewarning keras para tenaga pendidik dan kependidikan yakni guru dan tata usaha yang belum vaksin. Jika belum vaksin, maka tidak bisa mengajar atau masuk sekolah. Ketentuan ini bagian dari langkah strategis Pemkab Banggai dalam rangka percepatan serta peningkatan vaksinasi.
Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Banggai nomor 440/2158/Satgas Covid 19 tentang PPKM level 3 untuk penanganan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Banggai, jumlah warga Kabupaten Banggai yang tervaksin masih sangat rendah. Dari 50 persen lebih target, warga yang sudah vaksin baru pada angka 39 persen.
Menyikapi kondisi itu, maka ada delapan konsep Pemkab Banggai untuk mendongkrak jumlah vaksinasi.
Baca juga: Pemkab Banggai tak Akan Layani Warga yang Belum Divaksin
Pertama, untuk pelayanan administrasi perkantoran berbagai tingkatan, wajib memperlihatkan sertifikat atau surat vaksin untuk mendapat pelayanan bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai, instansi vertikal dan perusahaan.
Kedua, melakukan percepatan peningkatan vaksinasi pada setiap kecamatan dengan keterlibatan semua jenjang pemerintahan dan elemen masyarakat.
Ketiga, bagi Kecamatan yang persentase vaksinasi masih rendah untuk segera menggelar vaksinasi masal.
Discussion about this post