DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Hearing PUPR dan ULP, Kadin Banggai Minta DPRD Jangan Jadi Alat Intervensi

200
×

Hearing PUPR dan ULP, Kadin Banggai Minta DPRD Jangan Jadi Alat Intervensi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
ULP
Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banggai meminta kepada DPRD Banggai untuk tidak menjadi alat intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok dalam mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Banggai.

Statemen pedas Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny ini, menyusul rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Banggai terhadap Dinas PUPR dan ULP Kabupaten Banggai, Senin (04/07/2022).

Menurut Adi kepada Luwuk Times, Selasa (05/07/2022) tadi malam, dalam hearing tersebut terdapat sejumlah keputusan yang terkesan menekan kepada beberapa OPD, terutama ULP dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, untuk menahan sejumlah proses pelaksanaan kegiatan maupun proyek yang masuk tahun anggaran 2022.

Bagi Kadin Banggai, kebijakan tersebut justru berseberangan dengan realitas penyerapan anggaran yang masih minim, maupun peraturan LKPP nomor 12.

Adi mengaku, dari penyerapan anggaran pemerintah Kabupaten Banggai, hingga saat ini masih minim. Karena beberapa kegiatan strategis pemerintah maupun proyek masih belum terlaksana.

Baca:  Ditaksir Hanya 8 Partai Politik yang Punya Wakil di DPRD Banggai, 10 Parpol Gigit Jari

“Harusnya DPRD membantu pemerintah dalam hal penyerapan anggaran, sehingga tidak terjadi Silpa kedepan,” kata Adi.

Alat Intervensi

Terkesan sambung Adi, DPRD menjadi alat intevensi kepentingan pribadi dalam melakukan evaluasi kinerja terhadap Pemda Banggai, melalui OPD teknis yakni Dinas PUPR dan ULP.

Untuk ULP itu sendiri, perlu adanya pemahaman dan pembelajaran terkait lembaga intansi tersebut. Bukan sekadar melakukan intervensi akan proses yang sedang dan akan berlangsung.

Sisi lain, Perlum LKPP nomor 12 poin e disebutkan bahwa para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi terhadap pokja pemilihan, selama proses evaluasi.

Untuk itu dalam tahapannya, ada yang namanya masa sangha, itu apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca:  HIPMI Banggai Turun Lapangan, 270 Warga Kilongan Permai Tervaksin

Harusnya melalui mekanisme yang telah diatur. Tidak serta merta intervensi untuk melakukan pembatalan maupun penundaan terhadap sejumlah proyek yang akan dilaksanakan .

Kadin Banggai menengarai ada sejumlah aktor yang memainkan peran ini. Sehingga terjadwalnya hearing tersebut. Dan kalau ini terjadi, maka sudah pasti berdampak pada serapan anggaran.

Untuk itu Kadin Banggai akan memberikan dukungan moril maupun suport sistem sekaligus meminta kepada ULP Kabupaten Banggai agar tetap berpegang teguh dalam ketentuanya.

Sehinga semua proses lelang bisa berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuannya.

Dan apabila ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini, maka harus lebih berpikir bijak. Agar program pemerintah pada tahun anggaran 2022 bisa terlaksana tepat waktu. Bukan hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok semata. *

error: Content is protected !!