PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Kursi Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasipem) Desa Gomuo Kecamatan Pagimana tak bertuan. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diemban Siti Hadjar, pemerintah desa setempat segera mengisi dengan cara melakukan proses penjaringan.
Kepala Desa (Kades) Gomuo Darto S. Sama kepada jurnalis Luwuk Times, mengatakan, pihaknya Jumat pekan lalu melakukan pergantian Kasipem. Dalam penjaringan pemerintah desa menyerahkan kepada pemerintah kecamatan Pagimana.
Dijelaskannya, pasca mundurnya Siti Hadjar, jabatan Kasipem kosong. Dalam rangka memaksimalkan roda pemerintahan di desa, sehingga langkah pengisian jabatan adalah mutlak.
“Dasar kami adalah undang-undang desa nomor 06 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan penjaringan dilakukan melalui seleksi sesuai mekanisme aturan yang ada,” kata Darto.
Baca juga: Buaya 1 Meter Diemukan Warga Desa Balaigondi
Pada proses penjaringan lanjut Darto, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah kecamatan.
“Agar terhindar dari praktek nepotisme, kami serahkan proses penjaringan pada pemerintah kecamatan,” kata Kades Gomuo.
Yang terpenting tambah dia, calon Kasipem yang direkrut memiliki kesesuaian kemampuan ilmu yang ada. Utamanya yang dapat mengetahui dan memahami tugas fungsi sebagai Kasipem. * (ant)
Discussion about this post