Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Manajemen Hotel Estrella akhirnya menyelesaikan kewajiban atas tunggakan pajak daerah.
Kepada Luwuk Times, General Manajer (GM) Estrella Ario, Rabu (16/06) mengatakan pembayaran tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Sudah kami cicil bahkan sudah berjalan ke 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media ini, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Evlien pada Luwuk Times, menyebutkan Hotel berbintang itu memiliki tunggakan pajak sejak bulan Mei-Desember 2020.
“Mereka menunggak Rp 320 juta, itu belum termasuk untuk Tahun 2021 ini,” tutur Evlien.
Dibandingkan dengan Estrella, dua hotel ternama lainnya Hotel Swiss Bellin dan Hotel Santika dalam penilaian instansinya merupakan hotel yang sangat patuh dalam membayar pajak daerah.
Adapun rincian pajak yang tertunggak adalah :
Bulan Mei : Rp. 17.673.384
Bulan Juni : Rp. 18.467.284
Bulan Juli : Rp. 52.376.384
Bulan Agustus : Rp. 59.505.284
Bulan September : Rp. 42.086.684
Bulan Oktober : Rp. 46.779.084
Bulan November : Rp. 42.398.034
Bulan Desember : Rp. 41.133.284
*
Discussion about this post