LUWUK, Luwuk Times.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2017 memiliki hutang pengadaan. Seperti yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2019 yang diterima Luwuk Times, tercatat pada Pos-Pos Neraca tentang Kewajiban terdapat hutang pengadaan Floating Jetty (Dermaga Apung) sebesar Rp 503 juta.
Saat di konfirmasi, Kepala Dispar Kabupaten Banggai Paiman Karto mengatakan penyebab adanya hutang tersebut karena dihitung berdasarkan tidak terpenuhinya penyelesaian pengadaan antara pihak ketiga dalam hal ini kontraktor dengan Dispar.
“Floating Jetty terlambat tiba di Luwuk, lama di perjalanan sewaktu di impor. Sehingga melewati batas waktu kontrak, sehingga tidak dibayarkan,” ucapnya.
Dana pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dikatakan Paiman, telah dikembalikan ke kas negara.
Ditahun 2020, kata dia hutang tersebut telah dihapuskan.
“Dalam akuntansi keuangan tahun 2020 awalnya tercatat sebagai hutang, sehingga kami menindaklanjuti dengan permohonan kepada Bupati untuk penghapusan hutang,” jelasnya.
Permohonan perlu diajukan menurutnya karena hutang dalam neraca tidak bisa langsung dihapus oleh admin BPKAD,
“Syaratnya harus ada permohonan penghapusan dari OPD,” tutup Paiman. *
(cen)
Discussion about this post