LUWUK, Luwuktimes.id – Pasca kalah di PTTUN Makassar, dukungan moril buat KPU Banggai terus mengalir. Kali ini datang dari politisi parlemen lalong.
Menurut anggota DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Zaidul Bahri Mokoagow cs, harus menempuh langkah hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah eksepsi sebagai tergugat ditolak Majelis Hakim PTTUN Makassar.
Kepada Luwuktimes.id di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai Selasa (20/10/2020), Irwanto mengatakan, sebagai warga negara yang taat akan hukum, KPU tentu harus menghormati apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim PTTUN.
“Saya kira ini normatif. KPU harus menghormati keputusan lembaga itu,” kata Irwanto.
Akan tetapi sambung legislator tiga periode ini, keputusan PTTUN belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Masih ada ruang hukum yang diberikan aturan.
“Belum bisa dikatakan inkrah. KPU kan masih diberi waktu untuk kasasi ke MA,” ucap Irwanto.
Discussion about this post