Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banggai berkeinginan pada pemilu 2024 mendatang Kabupaten Banggai bertambah satu daerah pemilihan atau dapil. Yakni dari 4 dapil pada pemilu 2019, menjadi 5 dapil pada pemilu mendatang.
Bahkan partai pemilik 1 kursi di DPRD Banggai ini punya dua usulan terkait skema pemecahan dapil tersebut.
Sekretaris DPD Partai Perindo Banggai Abdurahman Sawiru kepada Luwuk Times, Minggu (09/01/2022) tadi malam mengaku, menarik pembahasan tentang wacana pemecahan dapil.
“Bagi kami menarik wacana pemecahan dapil oleh KPU Banggai, sebagaimana rilis berita media online ini,” ucap Rahman sapaan Abdurahman Sawiru.
Bagi Perindo Banggai lanjut Rahman, pemecahan dapil sudah seharusnya terjadi, mengingat sudah beberapa kali pesta demokrasi dihelat, beberapa kecamatan tertua di Kabupaten Banggai tidak dapat mengirimkan kader terbaik untuk berada di parlemen Lalong.
Kata Rahman, berbicara mengenai pemecahan dapil tetap mengacu pada Peraturan KPU nomor 16/2017 pada BAB I pasal 3 dan BAB II tentang prinsip prinsip penataan daerah pemilihan.
Karena berdasarkan regulasi itu, penataan dapil wajib memperhatikan 7 prinsip dasar. Rahman merincikan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas dan integralitas wilayah. Selain itu berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan.
“Untuk penjelasannya silahkan baca pada PKPU nomor 16/2017, BAB II pasal 5,” kata Rahman.
Perindo Banggai punya usulan tentang penataan dapil dalam menghadapi pemilu 2024.
Adapun konsep pembagian dapil berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahun 2019 yang diusulkan Partai Perindo Banggai ada dua skema.
Skema pertama, yaitu dapil I yang tetap mengakomodir 5 kecamatan, dengan alokasi 10 kursi. Kecamatan itu mencakup, Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo.
Dapil II, terdiri dari 5 kecamatan yakni Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon dan Simpang Raya. Dengan 8 kursi.
Discussion about this post