LUWUK— Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-BR) Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022, tidak sekadar menimbulkan ribuan pengangguran ‘intelektual’.
Tapi lebih dari itu, pemberhentian para tenaga honorer itu akan berdampak terhadap pelayanan publik.
“Iya, selain terjadi gelombang pengangguran intelektual, sudah pasti akan terganggu pelayanan publik,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, Selasa (14/06/2022).
Irwanto mengaku belum mengantongi angka ril atau total keseluruhan tenaga honorer di Kabupaten Banggai.
Tapi ia bisa mengestimasi angka itu bisa mencapai 4000-an yang belum terangkat sebagai ASN atau PPPK.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai misalnya. Data terakhir sambung Irwanto, sebanyak 2.210 tenaga honorer. Angka itu diluar dari 400 yang sudah terangkat sebagai PPPK.
Belum lagi honorer yang ada pada OPD lainnya. Antaranya Dinas Kesehatan, RSUD, Kelurahan, Puskesmas dan lainnya.
“Estimasinya ada 4000 ribuan honorer di Kabupaten Banggai,” ucap Irwanto.
Ironinya lagi, mereka kalangan honorer lebih banyak bertugas sebagai tenaga administrator pada sejumlah OPD.
“Pada Disdik, para honorer dominan sebagai operator dana BOS,” ucapnya.
Sehingga sudah pasti, ketika surat KemenPAN-BR itu diterapkan, maka berdampak terhadap pelayanan publik.
RDP
Terkait dengan persoalan yang cukup pelik ini, sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini, Komisi 1 telah menjadwalkan rapat dengar pendapat atau RDP.
“Surat usulan RDP ke pimpinan DPRD sudah saya tanda tangan. Kami jadwalkan RDP itu pada Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 wita,” kata Irwanto.
OPD apa saja yang akan terlibat dalam RDP itu? Irwanto merincikan, Asisten I, Asisten III, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Camat dan Lurah Luwuk sebagai perwakilan kecamatan dan kelurahan sekaligus koordinator honorer,” jelas Irwanto.
Dan RDP ini tambah dia, sebagai bentuk tindaklanjut dengan adanya surat edaran Menteri yang lahir dari UU nomor 5/2014 dan PP nomor 49/2018.
Menurut Irwanto, RDP ini sangat penting, mengingat jika merujuk regulasi tadi, maka tahun 2023 akan terjadi gelombang pemberhentian honorer secara besar-besaran.
Olehnya Pemda dan DPRD Banggai perlu mencarikan solusi, sehingga tidak terjadi ribuan pengangguran intelektual yang berdampak terhadap pelayanan publik. *
Discussion about this post