PALU, Luwuktimes.id – Sidang kode etik DKPP telah dilaksanakan Rabu (14/10/2020). Sidang yang pengadunya adalah bakal calon Bupati Banggai Herwin Yatim itu dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pukul 14.00 wita dan bersifat terbuka untuk umum.
Agenda sidang dengan perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 itu kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14/10/2020, masih bersifat mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta para saksi.
Pihak pengadu kata Bernad, mengadukan enam orang komisioner penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah. Mereka adalah lima anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Lima komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai itu adalah Ketua Bawaslu Bece Abd Junaid dan empat anggota Bawaslu, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide. Sedang satunya penyelenggara provinsi Ruslan Husen.
“Lima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. dan Teradu VI dari komisioner penyelenggara provinsi,” ujar Bernad.
Dijelaskannya, dalam pokok aduannya, Herwin Yatim menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.
Herwin juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2020.
Sementara Teradu VI diadukan karena dugaan melakukan tindakan bukan kewenangannya melalui pernyataan di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran. *
(rls/yan)
Discussion about this post