Luwuk, LUWUK TIMES – Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat memiliki struktur organisasi sebagai pelaksana program. Berikut struktur organisasi beserta tugas dan fungsi :
A. Tim Koordinasi Kabupaten :
1. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program Gercep Gaskan Berdaya di masing-masing kabupaten/kota;
2. Melaksanakan kegiatan pada Program Gercep Gaskan Berdaya yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian;
3. Menetapkan Lokasi desa sasaran sesuai kriteria dalam petunjuk teknis yang telah disusun;
4. Melaksanakan sosialisasi kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Camat serta Perangkat Daerah teknis terkait, dengan menjelaskan tujuan dan prosedur Program Gercep Gaskan Berdaya kepada semua pelaku yang terlibat;
5. Menyeleksi, merekrut, membina, mengawasi dan mengevaluasi kinerja fasilitator desa/kelurahan yang berada wilayah tugasnya Khusus bagi kabupaten/kota yang telah melaksanakan pelatihan fasilitator dari berbagai program pengembangan masyarakat dan Program lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat, maka fasilitator yang direkrut sebaiknya merupakan fasilitator alumni program tersebut dan tidak merupakan anggota dari salah satu Partai Politik;
6. Melakukan verifikasi administrasi, teknis dan aspek lainnya atas usulan calon sasaran program dan usulan kegiatan hasil musyawarah desa;
7. Menyampaikan Lokasi dan calon sasaran program serta usulan kegiatan kepada Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota;
8. Memfasilitasi pembukaan rekening bank bagi penerima pada PT. Bank Sulteng atau bank lainnya;
9. Bersama-sama dengan TKPK Provinsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi program di lokasi sasaran dengan Perangkat Daerah teknis terkait di tingkat kabupaten/kota, berkaitan dengan usulan sasaran penerima program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN serta pendanaan lainnya:
10. Menyerahkan secara langsung bantuan kepada calon penerima yang telah di verifikasi oleh Tim dan telah di SK kan oleh Bupati/Walikota melalui rekening Bank yang telah ditunjuk
11. Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Bupati ke Gubernur dan dari Kepala Bappeda Kabupaten/Kota ke Bupati/Walikota;
12. Melakukan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi program di termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program; dan
13. Mengkoordinir penyusunan laporan akhir program dan menyampaikan laporan pelaksanaan Program Gercep Gaskan Berdaya kepada Bupati/Wali Kota secara tertulis yang tembusannya disampaikankepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui TKPK Provinsi
B. Tim Pelaksana Kegiatan Desa/Kelurahan
1. Menyiapkan dokumen administrasi, mengelola dan melaksanakan kegiatan Gercep Gaskan Berdaya sesuai kesepakatan musyawarahdesa;
2. Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksana kegiatan Gercep Gaskan Berdaya yang ada di tingkat desa/kelurahan, termasuk penyusunan Proposal yang dilampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan serta pengelolaan keuangan daerah yang diFasilitasiolehfasilitator Desa;
3. Memastikan barang yang telah diorder/pesan telah dibeli sesuai Nota Pesanan dan tidak dijual/pindah tangankan;
4. Membuat kwitansi Pembelian Barang yang telah diorder;
5. Membuat Berita Acara Penyerahan/Pembelian barang dari Toko ke Penerima Bantuan (RTM); dan
6. Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan.
C. Fasilitator Desa
1. Melakukan pendataan awal calon sasaran program;
2. Menyiapkan dokumen administrasi, mengelola, dan melaksanakan kegiatan Program Gercep Gaskan Berdaya sesuai musyawarah desa;
3. Bertanggung jawab memfasilitasi seluruh pelaksanaan kegiatan Program Gercep Gaskan Berdaya termasuk dalam penyusunan proposal yang melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan serta pengelolaan keuangan untuk kemudian dikonsultasikan ke TKPK Kabupaten/Kota;
4. Melakukan analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan secara teknis dan finansial;
5. Mengidentifikasi dan mensinkronkan calon sasaran program beserta usulan kegiatan hasil musyawarah desa dengan kegiatan lainnya yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi Sulteng dan APBN, serta sumber pendanaan lainnya;
6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan; dan
7. Menyusun laporan akhir program di wilayahnya;
D. Camat
1. Mengkoordinir para Kepala Desa/Lurah dalam verifikasi data calon sasaran program;
2. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program.
E. Kades/Lurah
1. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa;
2. Membantu fasilitator desa/kelurahan dalam memverifikasi calon sasaran program;
3. Memberikan pendampingan kepada fasilitator desa/kelurahan dalam pelaksanaan program
Discussion about this post