LUWUK, Luwuktimes.id – Pakar Asuransi Kesehatan, Prof. Hasbullah Thabrany, tampil dalam media workshop yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai, Kamis-Jumat (22-23/10/2020). Salah satu penjelasannya terkait alasan mengapa iuran pada mekanisme asuransi sosial diwajibkan kepada setiap orang.
“Pada dasarnya setiap manusia bersifat egois dan spekulatif. Kebanyakan dari kita terlambat, baru mencari asuransi ketika telah sakit. Untuk itulah UU SJSN mewajibkan kepada setiap orang, yang sifatnya seperti pajak/zakat, yang mampu menolong yang tidak mampu,” kata Hasbullah.
Esensi dari UU SJSN-JKN sendiri ada untuk menjamin seluruh penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Bagi yang memiliki penghasilan diwajibkan membayar sekian persen, dan yang tidak mampu berhak dapat bantuan iuran yang sistemnya mirip dengan zakat. Selain itu, SJSN-JKN juga dikelola secara nasional, agar tercipta keadilan sosial.
“SJSN-JKN dikelola secara nasional, agar tercipta keadilan sosial, jangan sampai ada daerah yang pendapatannya rendah tidak terakomodir setiap kebutuhan layanan kesehatannya,” jelas Prof. Hasbullah.
Dana untuk pembiayaan jaminan kesehatan sosial adalah dana yang terkumpul dari iuran peserta/rakyat dan dari pemerintah bagi rakyat yang tidak mampu. Dana tersebut bukanlah atau tidak akan menjadi milik BPJS melainkan menjadi Dana Amanat, yakni dana yang diamanatkan rakyat kepada pemerintah untuk dikelola memenuhi kepentingan rakyat.
JKN kemudian akan menjamin semua pengobatan sesuai kebutuhan dasar medis yang memungkinkan seseorang hidup dan berfungsi, yang mana sifatnya melekat seumur hidup.
Berbeda dengan asuransi komersil yang memiliki janga waktu sekian tahun kontrak. Melalui JKN, layanan Kesehatan baik yang mahal maupun murah akan dijamin, terutama bagi yang mahal dan membutuhkan bantuan biaya besar.
Discussion about this post