LUWUK, Luwuktimes.id – Baliho bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo menuai sorotan. Alat peraga kampanye (APK) itu dianggap menyesatkan.
Ketua Bidang Humas, Medsos, Publikasi dan Iklan tim pemenangan paslon Bupati/Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM), Iwan Said kepada Luwuktimes.id, Jumat (25/09/2020) mendesak Bawaslu untuk segera menertibkannya.
“Baliho itu menyesatkan. Karena mencantumkan nomor imajiner (hayalan, red),” kata Iwan.
Besok (Sabtu, 26 September, red) lanjut Iwan, pilkada serentak 2020 sudah masuk pada tahapan kampanye. Sehingga lembaga pengawas pemilu berkewajiban menertibkan APK, terlebih lagi yang bermasalah.
Iwan berujar, publik harus diajari pendidikan politik yang benar. Jangan sebaliknya memberi edukasi yang bertentang dengan aturan.
“Publik harus diberi pencerahan politik. Jangan sampai sesat di jalan terang,” kata Iwan.
Terhadap desakan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Banggai tidak memberi tanggapan apa-apa. Ketua Bawaslu Bece Abd. Junaid dan komisioner Muh. Adamsyah Usman tidak memberi tanggapan.
Liaison officer (LO) bakal paslon Herwin-Mustar (Winstar), Marwan Londol juga memilih tak memberi klarifikasi. Pesan melalui WA, sekalipun dibaca, tapi tidak dijawabnya.
Discussion about this post