
Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Izin perpanjangan lahan hak guna usaha (HGU) PT. Tobombong sudah berakhir sejak tahun 2018.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap merespon persoalan itu.
Politisi Partai Golkar Banggai inipun hadir dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait.
“Hari ini saya rapat bersama masyarakat desa Tobelombang, Bangketa, Batu hitam dan Obo Balingara. Ada juga pemerintah Kecamatan Nuhon, Kapolsek, Danramil dan Pertanahan Kabupaten Banggai,” kata Irwanto Kulap, Kamis (14/12/2022).
Rapat itu sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini, membahas soal izin perpanjangan lahan HGU PT. Tobombang yang sudah berakhir tahun 2018.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Banggai dalam menyikapi persoalan itu, melalui Komisi 1 akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan tindak lanjut itu dengan RDP besok, dengan menghadirkan pihak eksekutif,” ucap Wanto sapaannya.
Ia sedikit memberi informasi bertalian dengan kasus itu.
“Areal PT. Tobelombang seluas 600 ha. Sebagian masih ditanami pohon kelapa. Dan sebagian sudah tak ada lagi tanaman kelapa, karena masyarakat telah menguasainya,” kata legislator asal dapil II Banggai ini. *
Discussion about this post