BANGGAI, Luwuk Times— Aksi penolakan dari Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai terkait izin HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), mendapat tanggapan Bupati Banggai Amirudin.
Secara tegas orang nomor satu di Kabupaten Banggai ini menyatakan sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin HGU dari perusahaan tersebut.
“Sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,” tutur Bupati Amirudin, Selasa (11/3/2025).
Sebagai perusahaan besar, PT KLS mestinya taat administrasi. Salah satunya memperpanjang izin HGU, mengingat izin tersebut telah berakhir tahun 2021.
“Kita pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus tahu itu. Ada prosedur lainnya diluar kewenangan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk izin lokasi,” ucapnya.
Bagaimana ketika perusahaan itu nantinya mengajukan permohonan memperpanjang izin HGU?
Bupati Amirudin kembali memberi jawaban.
“Sebagai pemerintah daerah, tentu kami akan menerapkan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Soal konflik agraria yang terjadi antara PT KLS dan beberapa kelompok masyarakat Kecamatan Toili, yang menolak perpanjangan izin tersebut?
“Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin, bagi saya itu hak mereka. Mungkin saja didalamnya ada hak mereka,” tandasnya.
Izin HGU KLS

Sebelumnya, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, 4 November 2024 untuk mengadukan ulah PT KLS.
Kedatangan mereka untuk mendesak kepada Bupati dan lembaga DPRD Banggai, agar dapat menuntaskan beberapa keluhan. Termasuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU kepada PT. KLS.
Terlebih lagi jika PT KLS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit, yang saat ini jabatan Direktur Utama diemban Sulianti Murad.
Perusahaan ini sebelumnya pernah warga adukan ke DPRD Banggai. Pemicunya, karena telah mencaplok lahan sekitar 2000 hektar untuk perusahaan tanami kelapa sawit tanpa izin.
Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai, pada Juli 2022 lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap yang memimpin rapat tersebut terungkap, izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2021. *
Discussion about this post