BANGGAI— Jika Amirudin resmi menjadi calon Bupati Banggai di Pilkada serentak 2024, maka kandidat incumbent tersebut tidak perlu undur dari jabatan Bupati Banggai.
Hal itu terungkap pada sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Estrella Luwuk, Senin (05/08/2024).
Pada sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia itu, sempat dilontarkan pertanyaan dari salah satu perwakilan partai politik (parpol).
Pertanyaan terkait pencalonan dengan status incumbent atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pertanyaan perlu atau tidaknya undur pada tahapan pendaftaran calon itu mendapat jawaban dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan.
Kata dia, bila merujuk pada PKPU 8 tahun 2024 ini, maka dipastikan incumbent tidak perlu mundur dari jabatannya.
Hanya saja sambung Ridwan, incumbent harus mengurus izin ke Mendagri pada saat akan melakukan kampanye di saat masa kampanye.
“Incumbent tidak perlu undur dari jabatannya. Tapi saat kampanye harus mengurus izin ke Mendagri,” demikian penjelasan Ridwan.
Berbeda dengan calon anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU pada pasal 32 ayat 1, intinya calon terpilih harus mundur sekalipun belum dilantik.
Dan ketika mendaftar, harus mengantongi surat pemberitahuan dari partai politik bahwa yang bersangkutan telah mundur dari partai politik.
Aturan main tersebut, sekaligus menjawab rasa penasaran publik Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post