LUWUK— Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu telah diterbitkan KPU RI. Ketentuan yang ditanda-tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu resmi ditetapkan tanggal 20 Juli 2022.
Menyikapi regulasi tahapan itu, KPU Kabupaten Banggai segera mensosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 kepada partai politik (parpol).
“Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan ke parpol,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, kepada Luwuk Times, Sabtu (23/07/2022).
Namun sebelum sosialisasi kepada parpol, KPU Banggai terlebih dahulu menghadiri kegiatan bimbingan teknik (bimtek) terkait dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, peserta pemilu, dan pengenalan sipol. Untuk agenda bimtek itu terjadwal, tanggal 23-25 Juli.
Siapa saja yang akan menjadi peserta pada bimtek itu?
Alwin kembali menjelaskan, peserta dari kabupaten/kota, Divisi Teknis penyelenggaraan, Divisi Data dan Perencanaan, Kasubag Teknis dan Parmas serta operator Sipol.
“Kegiatan diselenggarakan pada Hotel Haris Vertu Harmoni untuk 7 Propinsi/Kabupaten Kota termasuk Sulteng. Sedang propinsi lainnya pada Grand Sahid dan Grand Mercure di Jakarta,” kata Alwin. *
Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
1 | Pengumuman pendaftaran parpol 29-31 Juli 2022 |
2 | Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol 1-14 Agustus 2022 |
3 | Verifikasi administrasi 2 Agustus-11 September 2022 |
4 | Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 |
5 | Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022 |
6 | Verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022 |
7 | Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 15 Oktober-4 Nopember 2022 |
8 | Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 Nopember |
9 | Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 Nopember 2022 |
10 | Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 Nopember-7 Desember 2022 |
11 | Penetapan parpol peserta pemilu, hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dan pengumuman parpol peserta pemilu 14 Desember 2022 |
Discussion about this post