IKLAN

Pemilu 2024

H-1 Pemilu 2024, KPU Banggai Musnahkan 2.141 Lembar Surat Suara

253
×

H-1 Pemilu 2024, KPU Banggai Musnahkan 2.141 Lembar Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Proses pemusnahan ribuan surat suara Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Banggai, Selasa (13/02/2024). (Foto: KPU Banggai untuk Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID — Sehari sebelum pencoblosan atau H-1 Pemilu 2024, Selasa (13/02/2024), KPU Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan surat suara. Sebanyak 2.141 lembar surat suara dimusnahkan.

Selain komisioner KPU Banggai dan Sekertaris KPU Nirwana, pemusnahan dengan cara membakar surat suara itu juga dihadiri sejumlah pihak.

Diantaranya, Kabag OPS Polres Banggai, Esty Prasetyo Hadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan, Pasiter Kodim 1308/LB Lettu Sukrino, Kasidatun Kejari Banggai Felly Kasdi, Kesbangpol Syarifudin Muid serta sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

“Sesuai petunjuk dan arahan KPU RI, surat suara yang kelebihan atau rusak harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Banggai Santo Gotia.

Berikut rincian surat suara yang dimusnakan KPU Kabupaten Banggai.

1. Surat suara Pilpres 20 lembar

Baca:  Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

2. Surat suara DPR RI 63 lembar

3. Surat suara DPRD Provinsi 884 lembar

4. Surat suara Dapil 1 Banggai 250 lembar

5. Surat suara Dapil 2 Banggai 12 lembar

6. Surat suara Dapil 3 Banggai 162 lembar

7. Surat suara Dapil 4 Banggai 512 lembar

8. Surat suara DPD RI 238 lembar. *

error: Content is protected !!