PALU, Luwuktimes.id – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengaku siap menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dilaksanakan Rabu (14/10/2020) siang.
Menurutnya, sikap Bawaslu Banggai yang menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) saat dinyatakan TMS oleh KPU sudah tepat.
Karena menurut Ruslan berdasarkan rilis yang disampaikannya ke Luwuktimes.id Selasa (13/10/2020), dalam tata penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tidak dikenal pelaksanaan rapat pleno dua kali untuk subjek dan objek permohonan yang sama. Begitu pula dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur secara teknis tentang rapat pleno.
“Terutama saat produk lembaga berupa keputusan dan kebijakan Bawaslu Kabupaten Banggai telah disampaikan kepada pihak pemohon dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah,” ujar Ruslan.
Jika dilakukan rapat pleno ulang, hal itu merupakan langkah tidak profesional selaku penyelenggara. Apalagi terhadap objek permohonan sengketa dan subjek hukum pemohon yang sama.
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Sulteng ini menjelaskan, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, bisa mendapatkan masukan, saran, data, informasi, atau referensi untuk memperkaya khasanah pembahasan dalam mengambil keputusan.
“Tetapi, otoritas menilai keterpenuhan unsur-unsur permohonan, tetap pada rapat pleno Bawaslu Banggai yang memperoleh kewenangan atribusi dari Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.
Menurutnya, pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai cukup jelas. Terhadap objek sengketa berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu, merupakan objek sengketa yang dikecualikan.
Discussion about this post