Luwuk Times, Banggai — Terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023, partai politik (parpol) tidak dilarang melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Asalkan sosialiasasi dan pendidikan politik itu dilaksanakan terbatas di internal parpol peserta pemilu.
“Ketentuanya diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Koordinator Pengawasan Partisipatif Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai Makmur Manesa, Senin (06/11/2023).
Ia menjelaskan, ketentuanya dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut parpol, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu.
Yang dilarang sambung Makmur, memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol.
Selain itu dilarang menyebarkan bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa kampanye Pemilu
Begitu pula sambung Makmur, alat peraga kampanye (APK) harus memenuhi ketentuan yang dilarang menyebarkan bahan kampaye sebelum masa kampanye tidak memùat unsur ajakan serta tidak mengungkapkan citra diri. *
Discussion about this post