Pada pileg 2 tahun lalu, Zaenuri-Mery sempat beda pendapat. Pemicunya tak lain adalah menyangkut persoalan suara.
Perseteruhan caleg internal itu sampai di meja mahkamah partai (PDI Perjuangan).
Dapil yang meliputi Kecamatan Pagimana, Bunta, Nuhon, Simpang Raya dan Lobu ini, PDIP mengoleksi 3 kursi.
Selain Zaenuri yang mendulang 1.826 suara juga ada Siti Aria Nurhaeningsih 2.551 suara dan Hanira Lasantu 2.820 suara. Total suara PDIP di dapil II sebanyak 13.542 suara.
KOMENTAR KPU
Tentang wacana PAW, KPU Kabupaten Banggai angkat suara.
Akan tetapi lembaga penyelenggara pemilu ini tidak masuk pada ranah internal partai, melainkan dari sisi regulasi.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Minggu (17/10) mengatakan, anggota DPRD Kabupaten berhenti antar waktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Baca juga: Suprapto Bantah Isu PAW PDIP, Jika Benar Berdampak 2024
“Ada 9 sebab anggota DPRD berhenti antar waktu. Diantaranya diusulkan oleh partai politiknya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik,” kata Makmur.
Adapun mekanismenya sambung Makmur, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu kepada KPU Kabupaten, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung itu yakni surat keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU 6 tahun 2016 yang telah diubah dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. *
Discussion about this post