Luwuk Times, Banggai— Kabupaten Banggai menargetkan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,4 triliun.
Angka itu sebagaimana disampaikan Bupati Banggai H. Amirudin pada rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda pengantar nota keuangan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024, Kamis (12/10/2023).
Bupati Amirudin merincikannya. Pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.2.403.000.000.000,00 direncanakan bersumber dari:
Pertama, pendapatan asli daerah sebesar Rp253.313.354.132, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Kedua, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp2.122.279.180.680, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek kebijakan belanja operasi tahun anggaran 2024.
Antara lain adalah untuk mendanai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Untuk belanja modal sambung Bupati Amirudin, tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp352.991.362.038, yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Untuk belanja tidak terduga tahun anggaran 2024 di rencanakan sebesar 8.409.018.281, adalah pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Sementara belanja transfer untuk tahun anggaran 2024 di rencanakan sebesar Rp373.945.299.986.
Dana itu adalah berasal dari bagian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, belanja bantuan keuangan kepada desa dan dana desa yang bersumber dari APBN.
Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp44.500.000.000, yang terdiri dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau silpa sebesar Rp43.300.000.000 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp1.000.000.000.
Sementara pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali bersangkutan berikutnya, baik maupun mencakup pada tahun anggaran pada tahun-tahun penyertaan modal yang anggaran sebesar Rp7.628.108.220, kepada bank Sulteng serta pemberian pinjaman daerah sebesar Rp1.000.000.000.
Bupati Amirudin juga menyampaikan, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 didasarkan beberapa prinsip.
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
Rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan.
Dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, sistem informasi pemerintahan daerah atau (SIPD) sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.*
Discussion about this post