“Kalau ungkapan HY jangan berpikir primordial tidak ada yang primordial. Saya hanya cinta negeri ini jangan dibuat terpecah-pecah Potoutusan. Itu saja harapan saya,” kata dia.
Pudin juga mengkanter tanggapan HY yang mengatakan bahwa ada bukti terstruktur sistematis dan masif.
Menurut dia, pernyataan itu tidak berdasar hukum. Bukankah putusan lembaga hukum Bawaslu dan MK tidak dapat dibuktikan secara materil.
Bicara apalagi ada asas hukum yang harus dipahami bahwa putusan hakim adalah putusan yang harus dianggap benar.
Ada prinsip hukum yang dikenal dalam dunia hukum Res judicata pro veritate habitur (putusan hakim harus dianggap benar).
Oleh karena ketika masalah TSM oleh Hakim tidak terbukti, maka secara yuridis tuduhan yang disangkakan kepada saya adalah tidak benar.
Sehingga bagi Pudin sangat beralasan jika dia menuntut balik atas tuduhan tersebut. Lembaga hukum sudah memutus dan putusannya adalah putusan incracht yang tidak dapat diuji lagi dilembaga hukum lainnya.
“Saya tahu yang dia sebut bukti itu adalah percakapan para pedamping PKH dalam grup mereka yang kemarin mereka ajukan tapi ditolak,” ucapnya.
Demikian juga tentang SKP yang dimaksud HY ada bukti itu adalah tandatangan yang diteken oleh staf BKSDM Banggai. *
Baca juga: Kadinsos Akan Polisikan Bupati Banggai, Begini Jawaban HY
(yan)
Discussion about this post