LUWUK TIMES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemda Banggai teken Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) terkait kekayaan intelektual pada Kamis (25/05/2023) pagi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengakui senang bisa berkolaborasi bersama Pemda Banggai yang sangat serius melindungi dari setiap kekayaan yang dimiliki daerah.
“Akan banyak yang akan kita gaungkan secara bersama yang bukan hanya berfokus pada pendaftaran dan perlindungan merek. Namun, akan turut mempromosikan produk-produk khas dari daerah yang kita cintai ini hingga ke Nasional bahkan Internasional,” ungkap Kakanwil.
Pada momentum ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng turut memberikan penghargaan kepada 2 orang Motivator dari suksesnya program Perlindungan Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis di Kabupaten Banggai.
“Sangat bahagia sekali bisa melihat partisipasi masyarakat yang kian meningkat ini. Mari kita gaungkan secara bersama sehingga ekonomi kreatif kita juga akan terus meningkat,” tambah Kakanwil.
Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin pun mengaku sangat bersyukur atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia menilai bahwa dengan hal tersebut sangat berdampak baik dalam percepatan ekonomi daerah.
“Luar biasa, kami sangat tersanjung atas kerja sama ini, kita akan terus berkomitmen untuk lebih mencintai budaya yang kita miliki agar terjaga dan menjadi bagian dalam pembangunan kemajuan bangsa ini,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw mengatakan, khusus produksi Kabupaten Banggai, tenun Nambo telah sampai di kancah internasional.
“Kita patut berbangga bahwa tenun khas miliki Kabupaten Banggai telah sampai pada kancah Internasional, milik kita diakui oleh dunia, ini harus kita tingkatkan bersama,” tuturnya. *
asn
Discussion about this post