Scroll Untuk Baca Artikel
Kriminal

Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

295
×

Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada mantan Kades Lobu Kabupaten Banggai, Kamis (25/05/2023).

LUWUK TIMES — Mantan kepala desa (Kades) Lobu Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Kamis (25/05/2023).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain hukuman kurungan badan 2 tahun, terdakwa korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa tahun anggaran 2019-2020 ini dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp252.212.669,82.

Baca Juga:  Operasi Dihentikan, Kejati Sulteng Segel PT. ANI di Banggai

Berdasarkan rilis dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada Luwuk Times, tadi malam menjelaskan, pada Kamis 25 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Lusiana Udopo.

“Ia adalah mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai,” kata Firman.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, SH yakni:

Baca Juga:  Ini Kronologi IRT Asal Pagimana Gelapkan Sepeda Motor

Terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu denda sebesar Rp 150.000.000 subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp. 252.212.669.

“Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tulis Firman Wahyudi.

Dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *