Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Meski belum masuk kategori korupsi, namun kasus dana penyertaan modal PDAM Banggai Rp1,9 miliar yang belum dipertanggung jawabkan bisa mengarah pada Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Sinyal ini disampaikan anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor dewan, Selasa (14/09).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Banggai ini meminta kepada Inspektorat Kabupaten Banggai secepatnya menyelesaikan pemeriksaan khusus lanjutan terkait penyertaan modal PDAM Rp1,9 miliar yang belum dipertanggung jawabkan.
“Kami minta secepatnya untuk di reviu Inspektorat Kabupaten. Kalau diduga ada kesalahan, maka bisa ditindak lanjuti ke TP-TGR,” kata Irwanto.
Baca juga: Dana Rp 1,9 Miliar di PDAM Banggai belum Kategori Korupsi
Pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid, Irwanto juga menegaskan, ketika dalam proses di TP-TGR selama 60 hari dana tersebut tidak kunjung dipertanggung jawabkan, maka berpotensi ke ranah hukum.
“Masih ada beberapa tahapan lagi. Selain reviu lanjutan Inspektorat, TP-TGR dan endingnya ranah hukum. Itu apabila tidak ada pertanggung jawaban Rp1,9 miliar,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini.
Pesan Irwanto buat Inspektorat Kabupaten Banggai, jangan tinggalkan dosa pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan baru.
Respons nya adalah tekan Irwanto segera selesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap dana penyertaan modal PDAM yang berpolemik ini. *
Discussion about this post