“Memang kasus seperti ini ada pro dan konra. Sukri itu saya punya adik. Anaknya keponakan saya. Tapi saya mencari yang terbaik. Sehingga kami sepakat melibatkan saksi ahli,” kata Ami Ateng.
DPRD Banggai include di dalamnya BK, bukan lah pengambil keputusan. Apapun nanti hasilnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. Termasuk rekomendasi kepada partai politik kedua pihak teradu.
“Kami bukan pengambil keputusuan. Karena kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi melalui Ketua DPRD Banggai. Nanti ada juga rekomendasi ke partai politik kedua pihak teradu,” jelas Ami Ateng.
Jeruk Makan Jeruk
BK salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD Banggai. Selama ini BK belum mampu menunjukkan taringnya.
Tak heran BK yang punya tupoksi melakukan pengawasan terhadap etik para anggota legislatif, diibaratkan jeruk makan jeruk.
Ami Ateng berkomitmen untuk melaksanakan tupoksi BK secara maksimal.
“Benar BK saat ini lagi diuji. Sepanjang sejarah belum pernah ada seperti ini. Kami akan tunjukkan bahwa BK bisa bekerja dengan baik,” tutur mantan Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Banggai ini.
Baca: Tanggapan Batia Sisilia Soal Aduan Istri Politisi NasDem ke BK DPRD Banggai
BK DPRD Banggai berpersonilkan 5 anggota DPRD Banggai. Mereka adalah Nasir Himran (PKS), Sientje Najoan (NasDem), Bachtiar Pasman (PKB), Yolanda Antuke (Golkar) dan Kartini Akbar (PDI Perjuangan). *
(yan)
Discussion about this post