IKLAN

Kriminal

Kasus Pemukulan Pengemudi Ojek Online Terhadap Depkolektor di Luwuk, Keterangan Keluarga, Saksi dan Polisi Berbeda

568
×

Kasus Pemukulan Pengemudi Ojek Online Terhadap Depkolektor di Luwuk, Keterangan Keluarga, Saksi dan Polisi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Kasus pengemudi ojek online berinisial HK, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai dalam dugaan penganiayaan terhadap depkolektor MAF (Mega Auto Finance) Arifin Hasan berpolemik. (Foto: Istimewa)

LUWUKTIMES.ID— Kasus pengemudi ojek online berinisial HK (22), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai dalam dugaan penganiayaan terhadap depkolektor MAF (Mega Auto Finance) Arifin Hasan (40), berpolemik.

Pasalnya, penjelasan pihak keluarga HK dan saksi dan polisi terkait kronologi peristiwa pada Jumat 15 Desember 2023 berbeda.

Menurut versi polisi, HK ditangkap Senin 8 Januari 2024. Setelah ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan.

Namun keluarga HK membantah tudingan tersebut. Dan menyampaikan keterangan beberapa saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Saksi H yang menyaksikan insiden tersebut menggambarkan, HK hanya bertindak secara refleks setelah ia didorong dan dicekik oleh Arifin Hasan.

Baca:  Pencuri Isi Kotak Amal Masjid Al-Ilham Bungin Babak Belur

“Saya melihat AH (Arifin Hasan) mendorong bahkan mencekik dan menarik kerah baju HK. Karena refleks, HK langsung melayangkan pukulan ke wajah AH. Tanpa ajakan berkelahi seperti yang diberitakan,” ujar H.

Saksi lainnya R, yang tiba setelah kejadian menambahkan, motor HK telah digembok dan kunci diambil oleh Arifin Hasan.

Meskipun Arifin Hasan mengeluh terkena pukulan di bibir, R menyatakan tidak melihat adanya darah seperti yang dilaporkan oleh media.

Ibu HK, dalam wawancara dengan beberapa wartawan Jumat (19/01/2024) menegaskan, penahanan anaknya adalah kekeliruan.

Ia menyatakan versi saksi seharusnya menjadi pertimbangan bagi penegak hukum.

Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan bahwa pihak depkolektor mencoba menyelesaikan masalah ini dengan meminta uang damai sebesar Rp 20 juta.

Baca:  Diduga Mencuri Aset Perusahaan, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Dalam pertemuan pada 18 Januari 2024, keluarga korban dan HK berusaha membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, Arifin Hasan menuntut uang sejumlah Rp 20 juta sebagai syarat kesepakatan damai.

Keluarga juga mencatat bahwa MAF, lembaga finansial terkait, tidak lagi beroperasi di Kabupaten Banggai.

Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan mempertanyakan kebenaran di balik penetapan tersangka terkait pemukulan yang menjerat HK.

Kasus ini menjadi polemik, menyoroti pentingnya pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan dan kebenaran. *

Baca: Diduga Menganiaya, Pengemudi Ojek Online di Luwuk Diamankan Polisi

error: Content is protected !!