Diduga Menganiaya, Pengemudi Ojek Online di Luwuk Diamankan Polisi

oleh -1368 Dilihat
oleh
Polres Banggai mengamankan HK (22). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuktimes.id— Polres Banggai mengamankan HK (22), pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan. Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo.

“Terduga pelaku inisial HK diamankan Senin (8/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita, dirumahnya di Jalan Trans 7, Simpong,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Banggai Ringkus Pelaku Penculikan Anak di KM 5 Luwuk, Korban Sempat Dicabuli

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kompleks Pasar Simpong Luwuk Selatan, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Diduga saat korban menagih anggsuran sepeda motor kepada pelaku.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-73, PT PELNI Luwuk Santuni Anak Panti Asuhan Aisyiyah

“Saat itu pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk melakukan tagihan sepeda motor. Terlapor mengatakan bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada di rumahnya,” terang Kasat.

Saat pelapor menunjukan bukti angsuran sepeda motor terlapor, tiba-tiba terlapor mengajak pelapor untuk berkelahi.

Baca Juga:  Polres Banggai Hakop 8 Terduga Pelaku Pengeroyokan di KM 5 Luwuk

Seketika itu, HK langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal mengenai bibir bagian bawah dan berdarah. 

Saat ini pelaku HK sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *