LUWUK, Luwuk Times.ID – Kejaksaan Negeri Banggai, PT Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok Field dan Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Luwuk menandatangani perjanjian kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di meeting room combine Lalong Swiss Bell Hotel Luwuk, Senin (29/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai DR. Masnur, SH.,MH.,MHum mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Kejari Banggai siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Secara teknis nanti ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk lebih rinci,” katanya.
Selain itu, Kejari Banggai juga siap memberikan dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan atau percepatan investigasi serta berkoordinasi penelusuri dan memulihkan asset.
Tidak hanya itu, lanjut Kajari perempuan pertama di Luwuk, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pertukaran data, informasi, keahlian serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama tersebut.
Hal serupa yang dikatakan Manager Field PT Pertamina EP Asset 4 Donggi Matindok dan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Luwuk. Mereka sepakat dan setuju dengan apa yang disampaikan oleh Kajari DR. Masnur, SH.,MH.,MHum.
Menurut keduanya, apa yang disampaikan oleh kajari semuanya benar karena hal itu yang terjadi di lapangan sehingga mereka sangat membutuhkan bantuan hukum negara seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banggai. *
(cen)
Discussion about this post