Oleh: Fitria A. Sulila, A.Md.Kom
TREN kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun. Data kekerasan seksual dari KemenPPPA di tahun 2023 ini tercatat ada 10.400 kasus, korban laki-laki berjumlah 2.008 dan korban perempuan berjumlah 9.297.
Terkhusus wilayah Sulawesi Tengah, jumlah kekerasan seksual yaitu 195 kasus, 19 korban laki-laki dan 188 korban perempuan.
Fakta yang sangat mencengangkan dari tahun ke tahun tidak adanya penurunan malah justru terus bertambah. Seolah tak ada solusi yang hakiki, kasus kekerasan seksual terus saja eksis.
Yang sedang viral, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).
Terbaru, Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.
“Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.
Para tersangka pun telah dijabarkan identitasnya, kecuali 3 orang lagi masih dalam proses pencarian. Tersangka pemerkosaan terdiri dari berbagai profesi, 1 Kepala Desa, 1 Guru ASN , 1 wiraswasta, 2 petani, 1 penggangguran, 1 mahasiswa, 1 Perwira Polri.
Kasus kekerasan seksual di daerah Luwuk juga terus meningkat. 2 Hari lalu, Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
“Pelakunya berinisial AN (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,” kata Kepala Satreskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, Kamis (8/6/2023).
Dia menuturkan, lokasi kejadian di sebuah indekos Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, dengan korban mahasiswi berinisial AS (19).
Tio menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 20.00 Wita, saat terduga pelaku mengancam membakar indekos pelapor apabila tidak mau keluar atau jalan-jalan bersama.
“Akhirnya, permintaan tersebut diindahkan oleh pelapor,” bebernya. Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke indekos milik temannya.
Discussion about this post